Tidak Masuk Unsur Pidana, TB Eka Budiman Divonis Tak Bersalah Oleh PN Pandeglang

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

PANDEGLANG – Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 ayat 1 yang dituduhkan kepada saudara Tubagus Eka Budiman memasuki babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bahwa TB. Eka Budiman dinyatakan tak bersalah.

Pasalnya, apa yang telah dituduhkan korban terhadap TB Eka Budiman itu tidak benar, hal itu dibuktikan oleh putusan Hakim PN Pandeglang, karena saudara TB Eka Budiman tidak terbukti bersalah dan dinilai tidak ada perbuatan beliau yang masuk dalam ranah/unsur Pidana.

Lazarus Stenli Jansen S.H., kuasa hukum TB Eka Budiman, saat menggelar Konferensi Pers usai persidangan di PN Pandeglang pada, Jum’at, 14/04/2023.

Jansen menilai, bahwa mengenai putusan hakim menurutnya itu sudah objektif, karena jika dilihat dari unsur hukumnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut memang tidak sesuai atau tidak masuk dalam Pasal 352 ayat 1.

“Klien kami ini tidak memukul apalagi menganiaya korban seperti yang dituduhkan, jadi keputusan hakim sudah benar, dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien saya itu memang betul-betul tidak sesuai,” terangnya.

Baca Juga :  Aslan Sarifudin: Partai Buruh Siap Lanjutkan Elang - Rahim di Pilkada Halteng

Sementara itu, TB. Eka Budiman mengungkapkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah, ia sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas semua pihak yang membantunya.

“Saya percaya, bahwa kebenaran itu akan selalu timbul dan akan terbukti dengan sebenar-benarnya, saya berterima kasih kepada semua yang sudah membantu, semoga kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkap TB Eka Budiman sembari menangis terharu.

Baca Juga :  Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Tenjo dan Parung Panjang Bikin Resah

Disisi lain, M.Arif Budiman S.H, selaku pendamping Hukum juga menyampaikan, dari putusan hakim ini, maka dapat disimpulkan bahwa Allah telah tunjukan kebesarannya atas suatu sikap dan tindakan yang mengarah pada kedzoliman.

“Keputusan hakim adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat, bahwa bapak Tubagus Eka bebas dari suatu tuntutan, Kami dari tim advokasi Jurist Van Reshtracht Advokat And Legal Consultan (JRS) cukup senang dengan hasil keputusan hakim sore ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H
Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!
Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
Meriahkan Lomba Perkutut, Rohmat Ketua DPD Lampung Peduli Hukum Juara Satu
Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Senilai 18 Miliar Rupiah
Warga Beringin Raya, Bandar Lampung, Apresiasi Perbaikan Jalan oleh Dinas PUPR
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:52 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:52 WIB

Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:27 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:02 WIB

Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:36 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:10 WIB

Meriahkan Lomba Perkutut, Rohmat Ketua DPD Lampung Peduli Hukum Juara Satu

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:16 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Senilai 18 Miliar Rupiah

Selasa, 26 November 2024 - 14:49 WIB

Warga Beringin Raya, Bandar Lampung, Apresiasi Perbaikan Jalan oleh Dinas PUPR

Berita Terbaru