Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari detik.com.Rabu (29/3).
Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan PMH oleh Piet Nabod Kuwat, dkk. Terhadap Umar Rumbra, dkk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ini Ucapan Kades Cikuda yang Ciderai Profesi Wartawan

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Kreativitas dan Kebersamaan Warnai Gebyar Kemerdekaan HUT ke-79 RI di Pondok Cabe Udik

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani.

Berita Terkait

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana
Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun
Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta
Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng
Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin
Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:23 WIB

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:40 WIB

Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:27 WIB

Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:57 WIB

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

Berita Terbaru