JAKARTA – Partai Ummat optimistis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meloloskan mereka sebagai parpol peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana saat mengajukan gugatan permohonan penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu, Jumat (16/12/2022).
“Kami harus optimis dan punya keyakinan berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidurnya itu, ini layak di kabulkan dan pertimbangkan,” ujar Denny Indrayana di ruang Media Center Bawaslu.
Pada Jumat (16/12/2022) ini gugatan yang diajukan Partai Ummat baru memasuki tahap proses registrasi di Bawaslu. Dalam gugatan itu, Partai Ummat menyertakan 6.000 bukti dokumen dan video yang berada di dalam 16 flashdisk yang diberikan kepada Bawaslu.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan pihaknya tidak ingin berandai-andai, seandainya Bawaslu menolak gugatan yang diajukan. Jika gugatan itu ditolak pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Sekali lagi kami tidak mau lebih jauh, kami ingin fokuskan proses mediasi dan ajudikasi yang ada,” tegas Denny.
Denny percaya Bawaslu akan memberikan putusan secara adil untuk meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kami yakin percaya optimis bahwa Bawaslu juga dalam kebijakan dan kebijaksanaannya akan memberikan putusan yang adil,” tambah Denny.
Sebelumnya langkah tersebut diambil atas tidak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai politik Amien Rais tak lolos dalam verifikasi faktual dan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
(Red)