71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Serang | Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Maret 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto serta Kabid Humas Polda Banten, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/02).

Dalam keterangannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda.

Baca Juga :  Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Dua Kasus Besar Terungkap
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak dan 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.

Modus dan Jaringan
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Maung 2025: Polda Banten Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Keselamatan Berkendara

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Barang Bukti dan Dampak
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ±71.074 gram atau sekitar 71 kilogram sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ±Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Baca Juga :  Polsek Curug Berduka: Aipda Agus Heru Saputra Tutup Usia

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Komitmen Polda Banten
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolda.

Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa.”

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Polda Banten Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Jalur Wisata Pasca Lebaran
Volume Kendaraan Meningkat, Polda Banten dan ASDP Terapkan Delaying System
Polda Banten Pastikan Arus Menuju Merak Lancar dan Kondusif
Polda Banten Berikan Dukungan Moril kepada Pemudik yang Menerima Kabar Duka
Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak Terpantau Ramai Lancar
Polda Banten Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:01 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:54 WIB

Polda Banten Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Jalur Wisata Pasca Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:51 WIB

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:47 WIB

Volume Kendaraan Meningkat, Polda Banten dan ASDP Terapkan Delaying System

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:16 WIB

Polda Banten Pastikan Arus Menuju Merak Lancar dan Kondusif

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:10 WIB

Polda Banten Berikan Dukungan Moril kepada Pemudik yang Menerima Kabar Duka

Senin, 16 Maret 2026 - 11:12 WIB

Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak Terpantau Ramai Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:09 WIB

Polda Banten Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Kamis, 2 Apr 2026 - 21:27 WIB