BERITABUANANEWS.ID Kabupaten Tangerang | Ini kata Sahaya Seorang Nelayan Warga Desa Tanjung Pasir menceritakan kronologi relokasi dari Kampung Garapan ke Kampung Harapan RT 004/006. Semula kami tinggal di kampung garapan tidak jauh dari pesisir laut tanjung pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seperti kebiasaan sorangan Nelayan kami bekerja kelaut mencari aneka ragam ikan.
2019 kami di relokasi karna kampung garapan kena ploting pembangun proyek pik 2, sehingga kami di pindahkan ke kampung harapan sampai saat ini, dalam proses relokasi kami hanya di ganti uang bangunan tanah sistim nya tukar guling, serta kami di janjikan akan diberikan Sertifikat dengan diberikan Surat Tanda Berkas dari notaris Kantor Notaris & PPAT Ahmad Fikrie Alchaibary dengan Atas Nama Aldi Ajun. Tapi aneh nya surat tersebut tidak di bumbuhi materai maupun Stempel ,”Ucap Sahaya saat di temui wartawan.minggu (26/1/2025).
Lebih rinci Sahaya menuturkan sampai saat ini sertifikat yang di janjikan belum juga ada bahkan sudah 6 tahun,saat kita bertanya kepada kepala desa Tanjung Pasir Arun,selalu mengatakan sedang dalam proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadinya kami tinggal di pesisir pantai di paksa pindah ketempat yang lebih jauh dari laut,karna saat ini kami tinggal lebih jauh dari laut sedangkan sebagai wilayah pesisir sudah di Uruk oleh Proyek Pik 2.Kami sulit mencari mata pencaharian dari melaut,”Tuturnya sedikit tampak wajah sedih.
Di tempat terpisah kepala Desa Tanjung Pasir Arun Saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat wapsatt mengatakan,surat dari notaris Akte Jual Beli (AJB) sudah ada.Kalau mau sertifikat hak milik (SHM) lagi diproses mudah mudahan tahun ini sudah jadi,”Ucap Arun.
“Saat di tanya terkait AJB kan Akte jual beli sedangkan warga kan di relokasi,Kepala Desa Arun tidak menjawab.(Red).