Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANAANEWS.ID Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.

Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.

Baca Juga :  Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto

Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

Baca Juga :  Paban Binsis Srena Pasmar 3 Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.(Red).

Berita Terkait

Siaga Banjir, Prajurit Yonif 9 Marinir TNI AL Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran, Lampung
Pemkot Tangsel Tertibkan Pasar Ciputat: Pedagang Dipindahkan ke Los Gratis yang Lebih Nyaman
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penipuan
Sukses Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Banten dan Forkopimda Gelar Apel Konsolidasi
Wakapolda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten
Usaha Pembakaran Batok Kelapa di Legok Diduga Cemari Lingkungan dan Intimidasi Warga
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar
Panen Jagung Sukses! Sinergi Polri dan Masyarakat Meningkatkan Ketahanan Pangan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:37 WIB

Siaga Banjir, Prajurit Yonif 9 Marinir TNI AL Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran, Lampung

Selasa, 15 April 2025 - 20:50 WIB

Pemkot Tangsel Tertibkan Pasar Ciputat: Pedagang Dipindahkan ke Los Gratis yang Lebih Nyaman

Senin, 14 April 2025 - 15:48 WIB

Sukses Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Banten dan Forkopimda Gelar Apel Konsolidasi

Jumat, 11 April 2025 - 18:19 WIB

Wakapolda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten

Jumat, 11 April 2025 - 05:04 WIB

Usaha Pembakaran Batok Kelapa di Legok Diduga Cemari Lingkungan dan Intimidasi Warga

Kamis, 10 April 2025 - 19:20 WIB

Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar

Kamis, 10 April 2025 - 14:24 WIB

Panen Jagung Sukses! Sinergi Polri dan Masyarakat Meningkatkan Ketahanan Pangan

Rabu, 9 April 2025 - 22:11 WIB

Gugur Saat Lerai Bentrokan, Bripka Husni Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Berita Terbaru