Dukung Asta Cita, Polsek Padang Ratu Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Lampung Tengah | Polsek Padang Ratu menggagalkan transaksi Narkoba di Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (3/12/24) dini hari

Seorang pria diamankan berinisial SUL (44) asal Kelurahan Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan saat hendak menjual Narkoba.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pemberantasan Narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

SUL ditangkap petugas saat hendak menjual sebungkus plastik kecil berisi sabu-sabu di depan Masjid Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Selasa (3/12/24) dini hari.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan SUL bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah setempat.

Dari informasi tersebut, Polsek Padang Ratu dengan dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalan raya Kampung Gunung Haji.

Baca Juga :  Terima Rektor Universitas Udayana Bali, Bamsoet Dorong Universitas Udayana Lakukan Kajian Akademis Tentang Pemanfaatan Energi Nuklir Hijau di Indonesia

“Di TKP, Polisi memergoki SUL sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 6748 OU, tepanya di depan masjid Kp. Gunung Haji dengan gelagat mencurigakan,” ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap SUL dan mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan kain warna hitam di dasbor sebelah kiri notornya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Wawasan Kebangsaan di Perbatasan

Kepada Polisi, SUL pun mengaku bahwa Narkoba itu adalah miliknya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan lebih lanjut.

“SUL dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas LT)

Berita Terkait

TNI-Polri dan Mahasiswa di Bandar Lampung Kompak Bersihkan Sampah Pasca Unjuk Rasa di DPRD Lampung
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI
Kapolda Banten Hadiri Karya Bakti TNI AU ke-78
Kunker Sinergitas, Kapolda Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur, dan Pangdam VI/MLW Perkuat Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah di Kutai Timur
Kombes Edy Sumardi, Pimpin Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. MRT Jakarta
Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia
Car Free Day Meriah, Polres Tangsel Berikan Layanan Publik dan Edukasi Cegah Tawuran Pelajar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:12 WIB

TNI-Polri dan Mahasiswa di Bandar Lampung Kompak Bersihkan Sampah Pasca Unjuk Rasa di DPRD Lampung

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:17 WIB

9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:50 WIB

Kapolda Banten Hadiri Karya Bakti TNI AU ke-78

Senin, 14 Juli 2025 - 12:01 WIB

Kunker Sinergitas, Kapolda Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur, dan Pangdam VI/MLW Perkuat Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah di Kutai Timur

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:42 WIB

Kombes Edy Sumardi, Pimpin Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. MRT Jakarta

Senin, 23 Juni 2025 - 07:58 WIB

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 00:36 WIB

Car Free Day Meriah, Polres Tangsel Berikan Layanan Publik dan Edukasi Cegah Tawuran Pelajar

Berita Terbaru