Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Bali | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali.

Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di kawasan Jimbaran, dengan total barang bukti yang disita mencapai nilai Rp 1,52 triliun.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat di Green Gate dan Bundaran Mong untuk Kelancaran MotoGP Mandalika 2024

Polri akan terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers hari ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi 18 kg hashish (kemasan silver), 12,9 kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil narkoba.

Laboratorium tersebut menggunakan sistem operasi berpindah-pindah guna menghindari deteksi, dengan bahan baku impor dari luar negeri.

Jaringan ini diketahui menggunakan pods system, teknologi yang biasa digunakan untuk vaping, yang dimodifikasi agar bisa mengonsumsi hashish cair.

Baca Juga :  Wakapolda Banten Hadiri Pembukaan Pertandingan Babak Penyisihan Bola Voli Kejuaraan Piala Kapolri Cup 2024

Modus ini dinilai menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi terkini.

Empat tersangka dengan inisial MR, RR, N, dan DA ditangkap dalam penggerebekan, sementara seorang WNI berinisial DOM yang diduga menjadi otak jaringan masih buron.

Barang haram ini direncanakan untuk diedarkan besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Banten Gelar Upacara Tabur Bunga Dalam rangka memperingati HUT ke-74

Mereka juga terancam dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti melakukan pencucian hasil kejahatan.

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri.

Dukungan masyarakat dan stakeholder sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta upaya Polri dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba. (Red).

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
Transfer Knowledge: Langkah Strategis Lapas Cipinang Menuju Sistem Keamanan Terpadu
Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel
Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pandeglang
Tingkatkan Pelayanan Dan Pengaduan MasyarakatPolek Curug Tangerang Selatan Kembali Gelar Jum’at Curhat
Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:25 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:20 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:17 WIB

Transfer Knowledge: Langkah Strategis Lapas Cipinang Menuju Sistem Keamanan Terpadu

Senin, 9 Desember 2024 - 14:25 WIB

Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:01 WIB

Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pandeglang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:42 WIB

Tingkatkan Pelayanan Dan Pengaduan MasyarakatPolek Curug Tangerang Selatan Kembali Gelar Jum’at Curhat

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:36 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:29 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru