Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Bali | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali.

Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di kawasan Jimbaran, dengan total barang bukti yang disita mencapai nilai Rp 1,52 triliun.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Maung 2025, Masyarakat Diimbau Lebih Patuh Berlalu Lintas

Polri akan terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers hari ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi 18 kg hashish (kemasan silver), 12,9 kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil narkoba.

Laboratorium tersebut menggunakan sistem operasi berpindah-pindah guna menghindari deteksi, dengan bahan baku impor dari luar negeri.

Jaringan ini diketahui menggunakan pods system, teknologi yang biasa digunakan untuk vaping, yang dimodifikasi agar bisa mengonsumsi hashish cair.

Baca Juga :  Fungsi Humas pada Polri

Modus ini dinilai menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi terkini.

Empat tersangka dengan inisial MR, RR, N, dan DA ditangkap dalam penggerebekan, sementara seorang WNI berinisial DOM yang diduga menjadi otak jaringan masih buron.

Barang haram ini direncanakan untuk diedarkan besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Masal Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69

Mereka juga terancam dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti melakukan pencucian hasil kejahatan.

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri.

Dukungan masyarakat dan stakeholder sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta upaya Polri dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba. (Red).

Berita Terkait

Siaga Banjir, Prajurit Yonif 9 Marinir TNI AL Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran, Lampung
Pemkot Tangsel Tertibkan Pasar Ciputat: Pedagang Dipindahkan ke Los Gratis yang Lebih Nyaman
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penipuan
Sukses Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Banten dan Forkopimda Gelar Apel Konsolidasi
Wakapolda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten
Usaha Pembakaran Batok Kelapa di Legok Diduga Cemari Lingkungan dan Intimidasi Warga
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar
Panen Jagung Sukses! Sinergi Polri dan Masyarakat Meningkatkan Ketahanan Pangan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:37 WIB

Siaga Banjir, Prajurit Yonif 9 Marinir TNI AL Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran, Lampung

Selasa, 15 April 2025 - 20:50 WIB

Pemkot Tangsel Tertibkan Pasar Ciputat: Pedagang Dipindahkan ke Los Gratis yang Lebih Nyaman

Senin, 14 April 2025 - 15:48 WIB

Sukses Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Banten dan Forkopimda Gelar Apel Konsolidasi

Jumat, 11 April 2025 - 18:19 WIB

Wakapolda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten

Jumat, 11 April 2025 - 05:04 WIB

Usaha Pembakaran Batok Kelapa di Legok Diduga Cemari Lingkungan dan Intimidasi Warga

Kamis, 10 April 2025 - 19:20 WIB

Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar

Kamis, 10 April 2025 - 14:24 WIB

Panen Jagung Sukses! Sinergi Polri dan Masyarakat Meningkatkan Ketahanan Pangan

Rabu, 9 April 2025 - 22:11 WIB

Gugur Saat Lerai Bentrokan, Bripka Husni Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Berita Terbaru