BERITABUANANEWS.ID Serang | Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (08/11).
Kegiatan ini dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten, didampingi oleh Inspektur Provinsi Banten Hj. Ratu Syaf’itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi, serta dihadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa pada Jumat, 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pungutan liar dalam Program PTSL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berinisial MU (52), yang berprofesi sebagai kepala desa di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02, Ds. Pangawinan, Kec. Bandung, Kab. Serang, Prov. Banten, dengan modus memungut uang dari masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan biaya variatif antara Rp250.000 hingga Rp1.500.000 per pemohon. Jumlah pemohon yang dikenakan pungutan tersebut mencapai 512 orang, dengan total kerugian sekitar Rp512.000.000,” jelas Irwasda.
Selanjutnya, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian. “Awalnya, tim Satgas Saber Pungli Polda Banten menerima informasi dari unit intelijen Polda Banten terkait pemberitaan di media online yang mencurigakan mengenai dugaan pungutan liar dalam program PTSL yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan, Kec. Bandung, Prov. Banten. Berdasarkan artikel di [link media online], ditemukan adanya pungutan biaya dari pemohon sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000, dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk pengurusan administrasi data yuridis tanah yang akan didaftarkan oleh warga. Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, yaitu Menteri ATRB/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, serta Perbup Kab. Serang Nomor 8 Tahun 2018, yang hanya sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.
Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan bahwa tim Pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Kepala Desa Pangawinan melakukan pungutan liar dengan cara menyuruh tenaga bantu.
“Atas kejadian tersebut, terjadi potensi kerugian sebesar Rp512.000.000, di mana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri dan Perbup Kab. Serang, yang sebesar Rp150.000. Dengan demikian, terjadi kelebihan pungutan rata-rata 3 hingga 6 kali lipat dari biaya yang seharusnya,” ujar Fauzan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
1 fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Penetapan Lokasi PTSL
1 fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan Panitia PTSL Tim III
1 fotokopi Daftar Ketetapan Per OP Kecamatan Bandung Tahun Pajak SPPT 2024
1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal)
1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Pangawinan, Kec. Bandung, Kab. Serang
Di akhir penyampaian, Fauzan menyampaikan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun,” tutupnya.(Bidhumas)