Pemasangan Spanduk ‘Park Serpong’ Picu Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID, Tangerang | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Ini menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah ini, menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan.

Spanduk yang dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku ini tidak hanya merusak estetika kota tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.

Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.

Baca Juga :  Polsek Cisaat Sukabumi Selidiki Kasus 3 Pemuda yang Tewas Keracunan Alkohol

Ketika tim BERITABUANANEWS.ID mendatangi lokasi kejadian untuk investigasi lebih lanjut, salah satu pekerja yang terlibat dalam pemasangan mengatakan, “Saya cuma diutus untuk pemasangan saja, Bang. Kalau ada Media dan LSM, abang langsung ke Pak Saiko, beliau adalah Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua, ini saya kasih nomor HP-nya.”

Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, Saiko, yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong, menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut. “Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali, Bang. Kalau dulu iya, Bang, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka. Kalau kesininya udah enggak lagi,” ucap Saiko.

Baca Juga :  Tragis, Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Renggut Jiwa

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

CV. Pucico demi Meraup Keuntungan Besar Pekerjaan Hotmix Diduga tidak Sesuai RAB
Peran Pelaku Saat Aksi Curanmor Diungkap Polsek Punggur
Benyamin-Pilar Bersama Ribuan Masyarakat Ikuti Car Free Day BSD
Ditpolairud Polda Banten Lakukan Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Hadiri Peresmian Gereja Katolik Santo Stepanus
Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Temuan Mayat yang Diduga WNA di Pantai Anyer
Viral! Aksi Memancing Lele di Saluran Irigasi Bandung Diakhiri karena Picu Kemacetan Parah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:39 WIB

CV. Pucico demi Meraup Keuntungan Besar Pekerjaan Hotmix Diduga tidak Sesuai RAB

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:36 WIB

Peran Pelaku Saat Aksi Curanmor Diungkap Polsek Punggur

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Benyamin-Pilar Bersama Ribuan Masyarakat Ikuti Car Free Day BSD

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:26 WIB

Ditpolairud Polda Banten Lakukan Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal

Minggu, 4 Agustus 2024 - 20:27 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Hadiri Peresmian Gereja Katolik Santo Stepanus

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:42 WIB

Pemasangan Spanduk ‘Park Serpong’ Picu Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Minggu, 4 Agustus 2024 - 11:34 WIB

Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Temuan Mayat yang Diduga WNA di Pantai Anyer

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:53 WIB

Viral! Aksi Memancing Lele di Saluran Irigasi Bandung Diakhiri karena Picu Kemacetan Parah

Berita Terbaru