Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, KSPSI: Presiden Khianati Konstitusi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkhianati konstitusi dengan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurut mereka, penerbitan Perpu itu menyalahi aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno VI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI di Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.

Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat. Tapi dalam proses perbaikannya, kata KSPSI, ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila ada niat baik, maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan,” kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga :  Indonesia-Vietnam Rampungkan Perundingan ZEE

Lebih lanjut, KSPSI mengatakan keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi. 

KSPSI juga menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perpu . “Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya.

KSPSI menilai, putusan MK pada intinya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki, bukan diganti dengan Perpu baru yang substansinya sama dengan UU Cipta Kerja. KSPSI melihat Perpu Cipta Kerja, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan, berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Starlink Resmi Beroperasi di Indonesia, Masyarakat Mulai Menjajal Layanan Internet Elon Musk

Penerbitan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilayah RI selama 2 tahun belakangan ini.

“Sebaliknya, penerbitan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, di mana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak,” bunyi poin keputusan terakhir.

Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden Jokowi, DPP KSPSI menolak Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. KSPSI juga akan mengkampanyekan penolakan Perpu Cipta Kerja dengan berbagai media, seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya.

Baca Juga :  BPOM Nyatakan 332 Produk Obat Sirop Aman Digunakan

KSPSI juga membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian.

Tim Aksi nantinya akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin konfederasi, federasi dan serikat buruh/pekerja, dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI, agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan serentak. 

Berita Terkait

Satgas TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot Glen Malcolm Conning Dan Para Tenaga Kesehatan Dari Distrik Alama Pasca Insiden Penembakan Pilot
Siap Amankan Pilkada 2024, Polda Banten Gelar Latihan dan Simulasi Pengamanan Kota
Jelang Pilkada, Polda Banten Gelar Latihan Sispam Kota
Ditpolairud Polda Banten Lakukan Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal
Presiden Joko Widodo Menghadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan Momen Terakhir Sebagai Kepala Negara
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Dukung Satgas sebagai Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online dan Pinjol Ilegal
Ungkap Aksi Pencurian Baut Rel Kereta Api, Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan 1 Terduga Pelaku, 1 DPO
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:33 WIB

Satgas TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot Glen Malcolm Conning Dan Para Tenaga Kesehatan Dari Distrik Alama Pasca Insiden Penembakan Pilot

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Siap Amankan Pilkada 2024, Polda Banten Gelar Latihan dan Simulasi Pengamanan Kota

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:35 WIB

Jelang Pilkada, Polda Banten Gelar Latihan Sispam Kota

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:26 WIB

Ditpolairud Polda Banten Lakukan Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:10 WIB

Presiden Joko Widodo Menghadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan Momen Terakhir Sebagai Kepala Negara

Senin, 24 Juni 2024 - 13:28 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:42 WIB

Dukung Satgas sebagai Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:56 WIB

Ungkap Aksi Pencurian Baut Rel Kereta Api, Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan 1 Terduga Pelaku, 1 DPO

Berita Terbaru