BPOM Nyatakan 332 Produk Obat Sirop Aman Digunakan

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi) Foto: Republika/Putra M. Akbar

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 332 produk obat sirop dari 38 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan konsumen sepanjang sesuai aturan pakai. Pernyataan itu disampaikan BPOM melalui laman resmi www.pom.go.id yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022) malam.Dalam keterangan itu juga diumumkan 177 produk obat sirop di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan empat senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan dalam bahan baku pelarut. Bahan baku yang dimaksud berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol yang melampaui ambang batas aman.

Sementara itu, hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirop berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun di Jember Keracunan Usai Konsumsi Chiki Ngebul

BPOM juga terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk obat sirop.

Sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM telah menemukan enam Industri Farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Keenam industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat tersebut. BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam industri untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.Penarikan produk meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Selain itu produsen juga wajib memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan, lalu melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Berita Terkait

Kapolri Gelar Safari Ramadan di Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama dan Masyarakat Setempat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Masyarakat Banten
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Industri Pengolahan Mineral Di Gresik
Pemerintah Fokus Tangani Permasalahan Sampah Nasional
Ibu 49 Tahun Ini Sukses Mengubah Nasib Setelah jadi Agen Brilink
Polda Banten Luncurkan Program Perumahan Bagi Pegawai Negeri Polri
MUI: Polri Berperan Penting dalam Menciptakan Kamtibmas yang Aman dan Damai
Pemerintah Siap Hadapi Ramadan 1446 H: Stabilitas Harga dan Kelancaran Arus Mudik Jadi Prioritas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:22 WIB

Kapolri Gelar Safari Ramadan di Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama dan Masyarakat Setempat

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:56 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Masyarakat Banten

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:37 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tinjau Industri Pengolahan Mineral Di Gresik

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Fokus Tangani Permasalahan Sampah Nasional

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Ibu 49 Tahun Ini Sukses Mengubah Nasib Setelah jadi Agen Brilink

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:37 WIB

Polda Banten Luncurkan Program Perumahan Bagi Pegawai Negeri Polri

Senin, 3 Maret 2025 - 19:19 WIB

MUI: Polri Berperan Penting dalam Menciptakan Kamtibmas yang Aman dan Damai

Sabtu, 1 Maret 2025 - 18:57 WIB

Pemerintah Siap Hadapi Ramadan 1446 H: Stabilitas Harga dan Kelancaran Arus Mudik Jadi Prioritas

Berita Terbaru