BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Sebuah usaha pembakaran batok kelapa di Kampung Cadas, RT 002/004, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah diduga mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan ini mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, yang langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Kamis (10/04/2025).
Namun, alih-alih menyelesaikan permasalahan, pemilik usaha justru diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang melaporkan kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang selama ini mengeluhkan asap dan bau menyengat dari proses pembakaran.
“Setiap hari kami harus menghirup asapnya. Bau gosong menyengat, mata perih, anak-anak jadi gampang sakit. Kami bukan menolak usaha, tapi kalau mencemari lingkungan dan merugikan warga, tentu kami harus bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncak kekhawatiran warga terjadi usai Satpol PP melakukan inspeksi mendadak. Seorang warga pelapor justru mendapatkan ancaman dari pria berinisial SN, yang diduga sebagai pemilik usaha.
“Kalau mau foto di depan saya, jangan umpet-umpetan. Awas saja kalau sampai usaha ini ditutup, urusan dengan saya,” ucap SN kepada warga.
Tak hanya ancaman verbal, akses jalan menuju rumah pelapor juga dilaporkan dipagari secara sepihak, diduga sebagai bentuk intimidasi tambahan dari pihak usaha.
Menanggapi kejadian ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan usaha yang membahayakan masyarakat, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi dan berdampak terhadap lingkungan,” tegas perwakilan Satpol PP.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat LipanHam melalui Darus Samin turut mengecam tindakan intimidasi dan mendesak pemerintah daerah untuk melindungi warga pelapor.
“Warga yang berani melapor harusnya dilindungi, bukan malah diintimidasi. Kalau ini dibiarkan, orang jadi takut bicara dan pelaku pencemaran merasa kebal hukum,” ujar Darus.
Di tengah polemik yang terus berkembang, warga hanya berharap bisa kembali hidup dengan tenang, tanpa polusi dan ancaman.
“Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan aman, dan hidup damai. Kalau mau usaha, silakan, tapi jangan sampai merugikan orang lain,” tutup seorang ibu rumah tangga sambil menggendong anaknya yang sedang batuk.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung pada masyarakat, serta perlunya keberpihakan hukum terhadap warga yang mencari keadilan.















