Adanya Pelanggaran Kode Etik, Tiga Kuasa Hukum Wartawan Penuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Kuasa Hukum Tiga Wartawan korban kriminalisasi oknum anggota Polsek Pagedangan memenuhi panggilan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan. Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangannya mengenai pelanggaran kode etik oleh oknum polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga telah membekingi dan berusaha melindungi pengusaha pakan ternak ilegal. Kamis, 11/01/2025.

Sebelumnya Kuasa Hukum ke 3 Wartawan telah melaporkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan : SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan.

Kemudian pengaduan tersebut dilimpahkan ke Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti. Meski sudah 5 bulan berlalu, penanganan kasus oknum Polsek Pagedangan ini status hukumnya hingga detik ini masih dalam proses.

Diketahui Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum. Sebab oknum polisi tersebut yaitu Brigadir Fhilip mengarahkan Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk memvideokan penerimaan uang dengan maksud menjebak Wartawan.

Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 3 Minggu kemudian setelah kejadian tersebut, ke 3 Wartawan ini tiba-tiba dilaporkan atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga ulah dari Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang menghasut, melakukan intervensi serta mengintimidasi pelapor.

Padahal alat bukti yang mereka miliki diduga hanya rekaman video berdurasi pendek dan dalam video tersebut tidak ada bahasa pemerasan apalagi perbuatan pengancaman dengan kekerasan.

Baca Juga :  Kodam I/BB Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Wartawan korban kriminalisasi dan juga sebagai pelapor Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu meminta kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Disampaikan Anugerah bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP/B) Nomor : LP/B/ 150/IV/2024/SPKT / Sek. Pgd / Res. Tangsel / PMJ, ke 3 Wartawan belum pernah dilakukan pemanggilan pemeriksaan klarifikasi mengenai laporan polisi tersebut.

Tanpa dasar hukum yang jelas kata Anugerah, Tim 3 Polsek Pagedangan begitu mudahnya menetapkan ke 3 Wartawan menjadi tersangka. Kemudian mereka melakukan penangkapan, barulah mereka melakukan pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan ketiganya dilakukan penahanan seketika olehnya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Disampaikan Anugerah, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polsek Pagedangan yaitu Tim 3 bukanlah mencerminkan seorang penegak hukum yang presisi. Sehingga apa yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum ke 3 Wartawan terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu telah jelas terbukti.

“Saya selaku Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kasus ini segera ditangani dan diproses, karena dari ulah oknum polisi ini ke 3 Wartawan menjadi korban kriminalisasi dan ditahan kurang lebihnya 2 bulan 15 hari. Tentu saja perilaku oknum polisi yang semena-mena ini telah merampas kemerdekaan seseorang,” jelas Anugerah,. SH kepada Wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Oling).

Berita Terkait

Forkopimda Maluku Gelar Rapat Koordinasi Mencegah Tindakan Kriminalitas
Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri
Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan
Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan
Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Panen Bersama Warga Desa Tanjung Aru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:05 WIB

Forkopimda Maluku Gelar Rapat Koordinasi Mencegah Tindakan Kriminalitas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:01 WIB

Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:51 WIB

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:39 WIB

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:44 WIB

Adanya Pelanggaran Kode Etik, Tiga Kuasa Hukum Wartawan Penuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:40 WIB

Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:58 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Panen Bersama Warga Desa Tanjung Aru

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:51 WIB