Diduga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan di Ruko 1A Paramount

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Dalam penelusuran awak media di sekitar wilayah Tangerang Raya, awak media memperoleh informasi dari warga yang berada di Blok 1A RT 10 dan 13, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua.

Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media dengan Koordinator Ring Luar 1A, Bapak Arwi Sugandhi, bersama warga setempat, mereka menyatakan keberatan terhadap dugaan pengambilan keputusan sepihak oleh pihak terkait dalam menangani situasi tersebut.

Sebagai langkah penyelesaian, sebaiknya Pemkab Tangerang melakukan musyawarah bersama dengan warga setempat terkait dengan penggunaan lahan Pasum yang dijadikan tempat parkir oleh PT Securindo Packatama Indonesia, perusahaan yang menangani pengelolaan parkir. Keputusan yang diambil pihak terkait, yang melibatkan PT Gemilang Agung Pratama—perusahaan yang diduga ditunjuk oleh Pemkab Tangerang—harus melibatkan pengurus RT/RW setempat, karena menurut keterangan warga, tanah tersebut merupakan tanah Pasum yang diberikan oleh pihak Paramount kepada Pemkab Tangerang. Namun, hingga saat ini, tidak ada publikasi yang jelas mengenai status dan disposisi tanah Pasum tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari warga RT 10 dan 13, yang diwakili oleh Bapak Arwi Sugandhi selaku Koordinator Ring Luar Blok 1A Ruko Paramount.

Pernyataan warga setempat menyebutkan bahwa dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak, warga sekitar Blok 1A Ruko Paramount tidak dilibatkan dalam kesepakatan yang dibuat, padahal mereka akan memanfaatkan lahan Pasum tersebut untuk dikelola sebagai lahan parkir, dengan hasil dari pengelolaan yang akan digunakan untuk kebutuhan lingkungan sekitar Ruko Blok 1A Paramount.

Baca Juga :  Diduga Dikerjakan Sanak Saudaranya, Proyek Pokir Dewan Hugo S Franata Mengandung Nepotisme

Keadaan ini menimbulkan dugaan dan kejanggalan di mata warga.

Pihak kuasa hukum warga Ruko 1A Paramount telah melakukan gelar perkara terkait masalah ini. Rencananya, mereka akan menanyakan keabsahan surat berita acara peralihan lahan parkir yang menggunakan kop surat Pemda, apakah surat tersebut tercatat di Pemda atau tidak. Pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Jika tercatat, laporan polisi (LP) akan dibuat terkait penyalahgunaan wewenang, karena Pemda mengeluarkan surat tanpa mengetahui hal tersebut.

Jika tidak tercatat, LP akan dibuat terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Pemkab Tangerang, kuasa hukum warga akan melaporkan masalah ini ke kepolisian setempat dan tidak hanya mengajukan pengaduan, tetapi juga melanjutkan proses hukum untuk mengungkap kejanggalan yang terjadi. Kuasa hukum warga siap melanjutkan gelar perkara ini dengan laporan polisi untuk mengungkap fakta yang terjadi di area Ruko Paramount dan untuk menegakkan kebenaran.

Baca Juga :  Perkuat sinergi, Kalapas Warungkiara Hadiri Acara Pisah Sambut Camat Warungkiara

Selanjutnya, untuk menghentikan kegiatan parkir yang dianggap janggal oleh warga, mereka berencana mengajukan somasi kepada Pemkab Tangerang dan PT Gemilang Agung Raharja serta PT Securindo Packatama Indonesia, atas penolakan warga terhadap penggunaan lahan tersebut.

Para warga juga berencana melakukan audensi dengan PJ Bupati untuk mengungkap keabsahan Surat Pernyataan yang berlogo Pemkab Tangerang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Pemkab Tangerang, khususnya dari Badan Aset Daerah Kabupaten Tangerang.(Tim/Red).


Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan
Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri
Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS
Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:16 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:51 WIB

Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:16 WIB

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, Tegaskan Komitmen Banten Aman

Berita Terbaru