BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Dalam penelusuran awak media di sekitar wilayah Tangerang Raya, awak media memperoleh informasi dari warga yang berada di Blok 1A RT 10 dan 13, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media dengan Koordinator Ring Luar 1A, Bapak Arwi Sugandhi, bersama warga setempat, mereka menyatakan keberatan terhadap dugaan pengambilan keputusan sepihak oleh pihak terkait dalam menangani situasi tersebut.
Sebagai langkah penyelesaian, sebaiknya Pemkab Tangerang melakukan musyawarah bersama dengan warga setempat terkait dengan penggunaan lahan Pasum yang dijadikan tempat parkir oleh PT Securindo Packatama Indonesia, perusahaan yang menangani pengelolaan parkir. Keputusan yang diambil pihak terkait, yang melibatkan PT Gemilang Agung Pratama—perusahaan yang diduga ditunjuk oleh Pemkab Tangerang—harus melibatkan pengurus RT/RW setempat, karena menurut keterangan warga, tanah tersebut merupakan tanah Pasum yang diberikan oleh pihak Paramount kepada Pemkab Tangerang. Namun, hingga saat ini, tidak ada publikasi yang jelas mengenai status dan disposisi tanah Pasum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari warga RT 10 dan 13, yang diwakili oleh Bapak Arwi Sugandhi selaku Koordinator Ring Luar Blok 1A Ruko Paramount.
Pernyataan warga setempat menyebutkan bahwa dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak, warga sekitar Blok 1A Ruko Paramount tidak dilibatkan dalam kesepakatan yang dibuat, padahal mereka akan memanfaatkan lahan Pasum tersebut untuk dikelola sebagai lahan parkir, dengan hasil dari pengelolaan yang akan digunakan untuk kebutuhan lingkungan sekitar Ruko Blok 1A Paramount.
Keadaan ini menimbulkan dugaan dan kejanggalan di mata warga.
Pihak kuasa hukum warga Ruko 1A Paramount telah melakukan gelar perkara terkait masalah ini. Rencananya, mereka akan menanyakan keabsahan surat berita acara peralihan lahan parkir yang menggunakan kop surat Pemda, apakah surat tersebut tercatat di Pemda atau tidak. Pertanyaan tersebut sebagai berikut:
Jika tercatat, laporan polisi (LP) akan dibuat terkait penyalahgunaan wewenang, karena Pemda mengeluarkan surat tanpa mengetahui hal tersebut.
Jika tidak tercatat, LP akan dibuat terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Pemkab Tangerang, kuasa hukum warga akan melaporkan masalah ini ke kepolisian setempat dan tidak hanya mengajukan pengaduan, tetapi juga melanjutkan proses hukum untuk mengungkap kejanggalan yang terjadi. Kuasa hukum warga siap melanjutkan gelar perkara ini dengan laporan polisi untuk mengungkap fakta yang terjadi di area Ruko Paramount dan untuk menegakkan kebenaran.
Selanjutnya, untuk menghentikan kegiatan parkir yang dianggap janggal oleh warga, mereka berencana mengajukan somasi kepada Pemkab Tangerang dan PT Gemilang Agung Raharja serta PT Securindo Packatama Indonesia, atas penolakan warga terhadap penggunaan lahan tersebut.
Para warga juga berencana melakukan audensi dengan PJ Bupati untuk mengungkap keabsahan Surat Pernyataan yang berlogo Pemkab Tangerang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Pemkab Tangerang, khususnya dari Badan Aset Daerah Kabupaten Tangerang.(Tim/Red).