BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Pembangunan pagar makam Mede RT 02 RW 04 Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp99.962.900 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi.Minggu,(24/05/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Cikal Lautan Rizki dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Namun, dari hasil pantauan visual di lokasi, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada pekerjaan pasangan batu kali yang dinilai berpotensi mengurangi kualitas dan kekuatan struktur.
Terlihat susunan batu pada pagar/turap tidak tersusun rapat dan diduga tidak menggunakan metode penguncian pasangan batu yang benar. Banyak celah besar antar batu yang seharusnya terisi penuh mortar/adukan semen dan pasir agar menghasilkan ikatan struktur yang kuat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penggunaan adukan semen hanya sebatas formalitas penempel permukaan.
Selain itu, finishing pekerjaan tampak tidak rapi dan bergelombang. Pada beberapa titik, mortar terlihat menumpuk di bagian luar namun tidak merata pada bagian dalam pasangan. Jika benar demikian, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan struktur mudah retak bahkan ambruk akibat tekanan tanah dan rembesan air.
Dari sisi keselamatan kerja, proyek ini juga diduga mengabaikan penerapan K3. Material batu berserakan di area pekerjaan tanpa pengamanan memadai dan tidak terlihat adanya perlengkapan keselamatan maupun pembatas area proyek. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan SMK3 konstruksi.
perwakilan GNP Tipikor turut angkat bicara terkait dugaan lemahnya mutu pekerjaan tersebut. GNP Tipikor meminta Dinas Perkim Kabupaten Tangerang segera turun melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu.
“Kami meminta dinas terkait, inspektorat hingga aparat pengawas segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jangan sampai proyek yang menggunakan APBD justru dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan kualitas mutu konstruksi,” tegas ceng perwakilan GNP Tipikor.
GNP Tipikor juga menyoroti dugaan pengurangan mutu pekerjaan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak maupun RAB.
“Jika ditemukan adanya pengurangan spesifikasi, mutu pekerjaan tidak sesuai, atau pekerjaan hanya formalitas demi mengejar keuntungan, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena pembangunan yang dibiayai pajak masyarakat wajib dikerjakan dengan kualitas yang baik dan sesuai aturan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.















