Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan” Nya

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Terkait adanya pemberitaan-pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi , Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau dikemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !!

Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar yang kuat, maka satu persatu mulai di gelar…

Saat ini Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari saudara Arun,S.Ip kembali mengungkapkan telah ditemukan lagi satu kejanggalan dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau atau diduga salah satu aktor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan Klien kami tersebut menyebutkan Kades Arun,S.Ip merupakan Musuh Bebuyutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti Chat oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus Musuh Bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip”.Jelasnya.

Jika temanya “ Musuh Bebuyutan” teramat sayang sekali Profesi Mulia sebagai Kontrol Sosial ditunggangi dengan kepentingan pribadi untuk pelampiasan dendam , karena sudah pasti jika di jalankan secara beriringan otomatis akan hilang sikap keprofesionalan karena telah bercampur menghalalkan berbagai cara dan patut diduga apapun akan dilakukan baik menggunakan kekuasaan atau pengaruh, mengadu domba, menggunakan fitnah dan kebohongan , menghasut, mengancam dan sebagainya.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Bersatu: Unjuk Rasa Di SMAN 32 kabupaten Tangerang

Sudah jelas jika motifnya Musuh bebuyutan maka dampak yang terjadi Klien kami menjadi korban mengalami kerugian seperti Kerusakan Reputasi nama baik, dan menganggu ketenangan sehingga menggangu kinerja kerja Klien kami dalam menjalankan amanahnya dikarenakan dugaan – dugaan yang kami anggap suatu tuduhan atau fitnah yang belum memiliki dasar kuat menurut hukum atau belum tentu benar.

Salah satu yang kita lihat adanya pemberitaan yang memuat Narasi “Lagi-lagi oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Lakukan Pungli ke Warga” terkait program PTSL dengan Foto Bukti Transfer bernilai Rp.150.000,- yang ditransfer ke Rekening Panitia PTSL , yang sudah jelas diketahui atau beliau belum mengetahui atau memang secara sengaja menggiring opini negatife yang bertujuan menjatuhkan reputasi Klien kami.,dikarenakan nilai tersebut merupakan salah satu bagian tertanggung pemohon atau warga sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri yang masuk dalam kategori V untuk bagian Pulau Jawa Bali sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PKS Imam Sucipto Hadiri RKPD Kecamatan Curug: Tekankan Sinkronisasi Usulan Desa dan Kebijakan Daerah

Silahkan secara bijak menilai sendiri apakah pemberitaan yang di muat dengan dasar tersebut benar atau merupakan Hoax ?, dan oknum yang bersangkutan apakah telah melanggar kode etik profesinya sebagai Jurnalis karena jika memuat suatu pemberitaan dengan dasar dendam besar kemungkinan bisa melanggar kode etik , karena seorang jurnalis harus kedepankan :

1.Objektivitas : Jurnalis harus menjaga Objektivitas dan tidak membiarkan emosi atau dendam mempengaruhi pemberitaan.
2.Netralitas : Jurnalis harus netral dan tidak memihak, serta tidak menggunakan pemberitaan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atau dendam.
3.Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa pemberitaan akurat dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan emosi atau dendam
4.Etika Jurnalis : Kode Etik Jurnalis menekankan pentingnya kejujuran, keadilan dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Baca Juga :  Warga Ajukan Petisi, Minta Ketua RW 04 Curug Wetan Dipertahankan

Lanjutnya, terkait perihal pemberitaan yang dibangun dengan narasi warga dimintai uang jutaan rupiah untuk mengikuti program PTSL., Kembali kami tekankan kembali atas nama warga siapa ? dan apakan sudah ditanyakan sebelumnya kepada atas nama warga tersebut apakah sudah memiliki surat-surat sebelumnya yang dibutuhkan untuk mengikuti Program PTSL yang pastinya ada dasar – dasar yang diperlukan dan sudah ditetapkan pemerintah bagi warga yang hendak mengikuti program PTSL,

“Kami sedang gali lebih dalam atas modus ini dan kami sudah mengantongi sejumlah nama dan beberapa rekaman video warga terkait keabsahan kronologis atas hal tersebut dan bukti terkait oknum yang memflaming suatu pembungkaman kemaren”.pungkasnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami sangat meghormati dan menghargai profesi mereka sebagaimana mestinya , kami kedepankan azas praduga, untuk selanjutnya biarkan bukti-bukti yang kami sajikan nanti , bagaimana menurut kacamata hukum atas perkara ini !! ”tutupnya.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : Kuasa Hukum Arun,S.Ip

Berita Terkait

Penyedia Material Mengeluh, Tanggung Jawab Proyek MBG Dipersoalkan
Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan
Aktivis Tangerang Berdiskusi Santai di Lapak Durian
ATR/BPN Kabupaten Tangerang Mendapat Kiriman Karangan Bunga Bernada Kritik Bentuk Rasa Kecewa Masyarakat Kabupaten Tangerang
Diduga Proyek Galian PDAM di Curug Belum Kantongi Izin, Pekerjaan Sudah 90% Namun Abaikan SOP, ANDALALIN, dan K3
Polsek Cisoka Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Solear
‎Polemik foodcourt Aryana Memuncak: PT Gama Soroti Alasan Alasan Kontrak Yang Dinilai Kontrak Berubah-Ubah
Diduga UD Rusli Nekat Produksi Limbah Plastik Tanpa IPAL dan AMDAL, Warga Teriak Minta Pemerintah Bertindak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:15 WIB

Penyedia Material Mengeluh, Tanggung Jawab Proyek MBG Dipersoalkan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:25 WIB

Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:39 WIB

Aktivis Tangerang Berdiskusi Santai di Lapak Durian

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:22 WIB

ATR/BPN Kabupaten Tangerang Mendapat Kiriman Karangan Bunga Bernada Kritik Bentuk Rasa Kecewa Masyarakat Kabupaten Tangerang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:55 WIB

Diduga Proyek Galian PDAM di Curug Belum Kantongi Izin, Pekerjaan Sudah 90% Namun Abaikan SOP, ANDALALIN, dan K3

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:00 WIB

Polsek Cisoka Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Solear

Kamis, 27 November 2025 - 15:48 WIB

‎Polemik foodcourt Aryana Memuncak: PT Gama Soroti Alasan Alasan Kontrak Yang Dinilai Kontrak Berubah-Ubah

Kamis, 27 November 2025 - 10:17 WIB

Diduga UD Rusli Nekat Produksi Limbah Plastik Tanpa IPAL dan AMDAL, Warga Teriak Minta Pemerintah Bertindak

Berita Terbaru