Lembaga Pelapor Laporkan BFI Finance Cabang Balaraja ke Polisi, Diduga Menipu Debitor

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Sungguh Miris Modus Baru Debt Colektor yang mengaku dari Bank BFI FINANCE datang ke rumah debitur untuk menawarkan angsuran ringan kepada debitur yang menurutnya belum bisa bayar/menunggak.

Debitur atas nama Pipin Handayani pemilik kendaraan roda empat Merk Daihatsu Xenia yang sebagai konsumen dari Bank BFI dengan menjaminkan BPKB untuk pinjaman uang,.

Didatangi kerumah oleh 2 orang Debt Colektor yang mengaku dari Bank BFI FINANCE yang bernama Mona (p) dan rekannya (L) pada hari Jumat (09/08/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dipertanyakan tujuannya mau apa sama pihak Debitur dan mejelaskan kepada 2 orang yang datang, saya tidak pernah menunggak sampai parah begini dan saya juga tidak pernah di datangi atau di WA/SMS sama pihak Bank,”ujar Debitur

“Jawab Mona-Cs/DC menjawabnya “jika mau menawarkan angsuran ringan kepada Debitur kalau berminat silahkan datang ke kantor, Pipin Handayani bertanya kapan pak?..pada hari Sabtu (10/08/2024) dan membawa kendaraannya,”ucap Debitur.

Lalu Debitur atas nama Pipin Handayani bersama suami dengan membawa kendaraan mobil Xenia datang ke kantor BFI Finance pada hari Sabtu(10/08/2024) sekira pukul 10.30 WIB dan bertemu sama pihak BFI yang bernama Wira, dan di tempat yang sama ada ibu Mona yang menghampiri ibu Pipin Handayani juga yang pada hari Jumat datang ke-rumah ibu pipin untuk menawarkan angsuran ringan.

Baca Juga :  Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Ibu Pipin menyampaikan kepada Wira ‘ini loh konsumen saya yg mau mengajukan keringanan angsuran’ lalu ibu Mona pergi ke luar, selanjutnya ibu Pipin di tanya sama wira, ibu benar mau mengajukan keringanan angsuran ya bu, jawab Pipin Benar pak.

Setelah itu Wira menyodorkan kertas putih berlapis kertas pink menyuruh ibu Pipin agar tanda tangan, ibu Pipin bertanya boleh saya baca dulu pak, Wira menjawab tidak usah Bu tanda tangan aja kan sesuai pengajuan ibu yang minta dibantu keringanan kan, tanda tangan aja bu, ibu Pipin menanda tangani kertas putih berlapis kertas pink yg di tutup oleh Wira tersebut dan tanpa ada curiga pipin pun menanda tangani surat pengajuan keringanan.

Baca Juga :  Sadis, Petugas Tembak Wanita Hamil di Tempat Parkir Hingga Tewas

Wira menyuruh ibu Pipin keluar lalu ibu Pipin di minta kunci mobil oleh Wira dan di tanyakan stnk nya sama karyawan Bank BFI tersebut, ibu Pipin keluar dan bertanya pak mau ngapain, jawab karyawan Bank mau di cek fisik, lalu ibu pipin di suruh masuk kembali, setelah satu jam menunggu ibu Pipin keluar dan mobil sudah ga ada di depan, selanjutnya ibu Pipin menanyakan kepada Wira mobil saya di bawa kemana tenang Bu mobil ibu di bawa Cikupa untuk di cek fisik

Wira pun menyuruh ibu Mona untuk datang lagi hari Senin,lalu ibu Mona jam 13.30 WIB di pesankan Taksi online/Grab sama pihak BFI.

Pada hari Senin (12/08/2024) ibu Pipin datang kekantor BFI sesuai yg di sampaikan Wira pada hari Sabtu, se-sampai di BFI diketemukan sama pak Ragil dan di arahkan ketemu pak Rahmat, setelah dari pagi pukul 09.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB tidak ada penyelesaian, malah di paksa untuk menyelesaikan pelunasan sebesar Rp.63.000.000, plush denda.

Ibu Pipin kaget dan memberikan kuasa kepada Lembaga Pelopor untuk di bantu mencari solusi dan menyelesaikannya.

Baca Juga :  KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda

Pada hari Jum’at (16/08/2024) Sekjen Lsm Pelopor Heru datang ke kantor BFI finance cabang Balaraja untuk mengkonfirmasi dan bertemu dengan Ragil, Alek setelah beberapa menit konfirmasi terkait mobil ibu Pipin kemudian pihak Ragil mengarahkan ke pihak PT. Wairians Indah Nusantara Win.

Sekjen Heru menyampaikan kenapa harus ke PT Win sedangkan TKP di BFI finance cabang Balaraja, artinya pihak ke tiga yaitu DC Dept Colector. Saya kami keberatan pasti ujung nya nya BT biaya tarik sedang kan unit klien kami unit tidak pernah ada terjadi penarikan.

Karena mediasi buntu dan tidak ada solusi, masih belum ada kejelasan dan penyelesaian, ibu Pipin Handayani di dampingi Heru selaku Sekjen lembaga Pelopor untuk buka laporan ke polisi.

Sehingga pada hari Sabtu (17/08/2024) pukul 17.00 WIB ibu Pipin Handayani di dampingi Heru Sekjen Lembaga Pelopor melaporkan ke pihak kepolisian di dampingi Sekjen Heru.

Sampai berita ini tayang pihak terkait belum terkonfirmasi.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor
Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:53 WIB

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Selasa, 8 April 2025 - 14:11 WIB

Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:17 WIB

Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:43 WIB

Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Berita Terbaru