SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri….

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

JAKARTA – Merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta diduga kong kalikong dengan mafia migas.

Dari hasil pengamatan Awak Media, diduga petugas SPBU tersebut melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada mobil box yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Karena, terlihat dengan jelas bahwa mobil box tersebut sudah tiga kali mondar-mandir melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal SPBU tersebut berhadapan langsung dengan Kantor Kepolisian Sektor (POLSEK) Penjaringan, seakan-akan Aparatur Penegak Hukum (APH) terindikasi tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal tersebut. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Diketahui bahwa solar bersubsidi itu dibeli dengan menggunakan mobil box yang diduga bagian dalamnya telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil itu sendiri.

Solar yang mereka dapatkan, diduga ditimbun disebuah tempat, kemudian biasanya akan dikirim kepada konsumen yang bergerak di bidang Industrial dengan menggunakan armada transporter.

Oleh sebab itu, Awak Media bergegas mendatangi langsung petugas operator dan menanyakan perihal tersebut kepadanya, mengapa ada indikasi pengisian tidak wajar tetap dilayani.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi Terjadi Mulai 28 Maret, Polri Siapkan 2.835 Posko Pengamanan

“Ke pengurus aja pak, di pojok sana, “ucap petugas operator dengan nada terbata-bata.

Maka dari itu, Awak Media berinisiatif menghubungi Aparat Kepolisian setempat melalui jaringan telepon selluler kepada Toto selaku Kanit Reskrim Polsek penjaringan, namun tidak ada respon.

Tak lama kemudian, ada salah satu pengemudi mobil box menghampiri, lalu dia mengarahkan Awak Media untuk menghubungi langsung pengurusnya, yang diketahui bernama Riadi.

“Ada apa pak, sini duduk sambil ngopi apa teh ? agar lebih santai, saya pengurusnya, jangan ke pak majid, lagian ngapain ke pak Majid, kan saya yang urus, sama aja kalau begitu tidak ada gunanya saya sebagai pengurus bang,” tuturnya dengan sedikit kesal.

Baca Juga :  Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.

Apabila setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:17 WIB

Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Minggu, 9 November 2025 - 08:29 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

Berita Terbaru