SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri….

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

JAKARTA – Merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta diduga kong kalikong dengan mafia migas.

Dari hasil pengamatan Awak Media, diduga petugas SPBU tersebut melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada mobil box yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Karena, terlihat dengan jelas bahwa mobil box tersebut sudah tiga kali mondar-mandir melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal SPBU tersebut berhadapan langsung dengan Kantor Kepolisian Sektor (POLSEK) Penjaringan, seakan-akan Aparatur Penegak Hukum (APH) terindikasi tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal tersebut. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Jaktim

Diketahui bahwa solar bersubsidi itu dibeli dengan menggunakan mobil box yang diduga bagian dalamnya telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil itu sendiri.

Solar yang mereka dapatkan, diduga ditimbun disebuah tempat, kemudian biasanya akan dikirim kepada konsumen yang bergerak di bidang Industrial dengan menggunakan armada transporter.

Oleh sebab itu, Awak Media bergegas mendatangi langsung petugas operator dan menanyakan perihal tersebut kepadanya, mengapa ada indikasi pengisian tidak wajar tetap dilayani.

Baca Juga :  Video Porno Kebaya Hijau, Bareskrim Masih Lakukan Pendalaman

“Ke pengurus aja pak, di pojok sana, “ucap petugas operator dengan nada terbata-bata.

Maka dari itu, Awak Media berinisiatif menghubungi Aparat Kepolisian setempat melalui jaringan telepon selluler kepada Toto selaku Kanit Reskrim Polsek penjaringan, namun tidak ada respon.

Tak lama kemudian, ada salah satu pengemudi mobil box menghampiri, lalu dia mengarahkan Awak Media untuk menghubungi langsung pengurusnya, yang diketahui bernama Riadi.

“Ada apa pak, sini duduk sambil ngopi apa teh ? agar lebih santai, saya pengurusnya, jangan ke pak majid, lagian ngapain ke pak Majid, kan saya yang urus, sama aja kalau begitu tidak ada gunanya saya sebagai pengurus bang,” tuturnya dengan sedikit kesal.

Baca Juga :  Viral! RI Darurat Judi Online, Rekening Sampai Website Dibabat

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.

Apabila setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan
Kapolda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Ditangkap
Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak
Respon Cepat Anggota Polsek Cileles tangani TKP Laka Lantas, Temukan Obat-obatan Keras milik pengendara
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu
Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian
Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya !!!
Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:14 WIB

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:06 WIB

Kapolda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:12 WIB

Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:56 WIB

Respon Cepat Anggota Polsek Cileles tangani TKP Laka Lantas, Temukan Obat-obatan Keras milik pengendara

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:53 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:30 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:10 WIB

Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya !!!

Senin, 20 Januari 2025 - 14:16 WIB

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Satgas Yonif 762/VYS Bagikan Seragam dan Alat Tulis

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:02 WIB